Perdebatan Payung Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Pasca Amendemen UUD 1945

Helen, Zennis and Yulinda, Kiki and Okta Viana, Wira (2022) Perdebatan Payung Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Pasca Amendemen UUD 1945. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1 (10). pp. 2625-2636. ISSN 2808-1757

[thumbnail of Jurnal] Text (Jurnal)
28.+Perdebatan+Payung+Hukum.pdf - Published Version

Download (396kB)
[thumbnail of Uji Tirnitin] Text (Uji Tirnitin)
Uji Turnitin PERDEBATAN PAYUNG HUKUM POKOK-POKOK HALUAN NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945-1.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of PEER REVIEW KIKI YULINDA-PERDEBATAN PAYUNG HUKUM.pdf] Text
PEER REVIEW KIKI YULINDA-PERDEBATAN PAYUNG HUKUM.pdf

Download (479kB)

Abstract

Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan kewenangan setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga tertinggi negara pada zaman Orde Baru itu tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara (GBHN), dan lembaga MPR bukan lagi terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan melainkan struktur komposisi baru yakni anggota DPR dan anggota DPD. Setelah perubahan UUD 1945 diberlakukan muncul pula keinginan ketatanegaraan untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan GBHN (baca: PPHN namun saat ini masih berdebat tentang payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Topik ini penting dibuat dalam bentuk artikel dengan dua rumusan masalah, yakni tentang urgensi Pokok-pokok Haluan Negara dan payung hukum Pokok-pokok Haluan Negara pascamendemen UUD 1945 dan masalah tersebut dianalisis dengan metode yuridis normatif pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan dianalisis secara deskriptif dan disajikan secara kualitatif, dan dan dapat disimpulkan, yakni PPHN sangat urgen dalam ketatanegaraan Indonesia agar ada acuan dan pedoman dalam pembangunan nasional sehingga pembangunan nasional memang telah benar-benar direncanakan secara matang dan sistematis dalam PPHN, dan payung hukum PPHN sebaiknya dengan mengamendemen UUD 1945, jika berpayung hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang maka MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan MPR setelah perubahan UUD 1945 dan jika dengan Undang-Undang maka tidak dipatuhi oleh Presiden dan sangat rentan mengalami perubahan setiap saat

Item Type: Article
Subjects: Lecture Papers
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 11 Nov 2023 04:05
Last Modified: 09 Dec 2023 05:44
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/355

Actions (login required)

View Item
View Item