Kesadaran Hukum Pengusaha Hotel Kota Padang Dalam Pendaftaran Merek

Tiara, Dora and Yulinda, Kiki (2021) Kesadaran Hukum Pengusaha Hotel Kota Padang Dalam Pendaftaran Merek. Law Journal of Mai Wandeu (LJMW), 1 (1). pp. 59-67. ISSN 2775-2348

[thumbnail of Jurnal] Text (Jurnal)
19-Article Text-92-1-10-20210605.pdf - Published Version

Download (671kB)
[thumbnail of Uji Tirnitin] Text (Uji Tirnitin)
Uji Turnitin KESADARAN HUKUM PENGUSAHA HOTEL KOTA PADANG DALAM PENDAFTARAN MERK (2).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of PEER REVIEW KIKI YULINDA-KESADARAN HUKUM PENGUSAHA HOTEL.pdf] Text
PEER REVIEW KIKI YULINDA-KESADARAN HUKUM PENGUSAHA HOTEL.pdf

Download (449kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang perlu mencermati dan memahami dinamika kegiatan ekonomi dan perdagangan guna mengantisipasi permasalahan yang akan muncul demi terciptanya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual berlandaskan dengan unsur itikad baik serta mempertahankan iklim persaingan usaha sehat. Faktor penyebab rendahnya pendaftaran merek jasa hotel di Kota Padang adalah: a). Proses pendaftaran merek yang dianggap sulit dan berbelit; b). Mahalnya biaya dalam pengurusan merek; c). Lamanya proses terbitnya sertifikat merek atau proses pendaftaran merek yang membutuhkan waktu lama; d). Adanya anggapan pada beberapa pengusaha bahwa tidak adanya manfaat dari pendaftaran merek. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pengusaha Hotel di Kota Padang adalah: a) Melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Merek: b) Mendirikan Kantor Pelayanan Hukum untuk Pendaftaran Merek di tingkat Kabupaten/Kota; dan c) Pendaftaran merek dengan menggunakan jaringan Internet online.

Item Type: Article
Subjects: Lecture Papers
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 11 Nov 2023 03:43
Last Modified: 09 Dec 2023 05:44
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/353

Actions (login required)

View Item
View Item