Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari yang Baik (Studi di Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat)

Patmawanti, Besse and Gantika, Naldi (2020) Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari yang Baik (Studi di Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat). Legalitas: Jurnal Hukum, 12 (2): 2020. pp. 210-220. ISSN 2085-0212

[thumbnail of Jurnal] Text (Jurnal)
208-711-1-PB.pdf - Published Version

Download (685kB)
[thumbnail of Cek Similarity] Text (Cek Similarity)
Uji Turnitin Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari yang Baik.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Peer Review] Text (Peer Review)
Peer Review Mekanisme Pembentukan Peraturan Nagari.pdf

Download (216kB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peraturan Nagari dibentuk oleh pemerintahan nagari, yang terdiri atas Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari bersama Wali Nagari. Kedudukan Peraturan Nagari dalam tata urutan perundang-undangan diakui sebagai salah satu bentuk ketetapan hukum yang mengikat; (2) pemerintahan nagari Gurun Panjang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam pembentukan Peraturan Nagari. Usulan pembuatan Peraturan Nagari dapat berasal dari wali nagari yang kemudian dibahas antara wali nagari dan BAMUS Nagari. Setelah disetujui bersama, maka Peraturan Nagari tersebut kemudian dibawa oleh kepala BAMUS Nagari kepada Wali Nagari untuk ditetapkan (dan kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan; (3) Sebuah Peraturan nagari terdiri dari beberapa bagian yang tersusun dalam suatu kerangka dan bersifat baku untuk setiap jenis peraturan perundang-undangan. Kerangka Peraturan Nagari terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu: Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan), dan Lampiran (jika diperlukan).

Item Type: Article
Subjects: Lecture Papers
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 10 Nov 2023 02:29
Last Modified: 22 Nov 2023 02:19
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/342

Actions (login required)

View Item
View Item