Rosadi, Otong and Edward, Ricky (2021) Kewenangan Camat Dalam Pemberdayaan Pemerintah Nagari Di Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Unes Law Review, 3 (4). pp. 406-417. ISSN 2654-3605
203-Article Text-700-1-10-20210822.pdf - Published Version
Download (286kB)
Otong Rosadi Kewengan Camat.pdf
Download (2MB)
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada Pemerintah Desa/Nagari melalui organisasi Perangkat Daerah/Camat. Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Adapun data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dengan studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk data sekunder. Data yang diperoleh dianalisi secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan serta Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja kecamatan telah mengatur secara rinci tugas dan kewenangan Camat dalam pemberdayaan pemerintahan Nagari. Namun faktanya pembinaan, pemberdayaan serta pengawasan nagari lebih banyak dilakukan oleh lembaga sektoral/Dinas. Hal ini tentu secara tidak langsung akan mengakibatkan berkurangnya kewenangan Camat dalam melaksanakan kegiatan terutama yang menyangkut pemerintahan Nagari. Akibat rentang kendali yang terlalu jauh menyebabkan tidak efektif dan efisiennya pelaksanaan tugas di Kecamatan maupun di nagari. Hambatan yang dihadapi Camat dalam proses pemberdayaan pemerintahan nagari adalah terbatas dan kurang jelasnya kewenangan yang menyebabkan tidak teralokasinya anggaran guna memberdayakan pemerintahan nagari serta kurangnya koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Nagari. Upaya yang dilakukan Camat adalah tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 72 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | admin unes ekasakti |
Date Deposited: | 16 Nov 2022 01:18 |
Last Modified: | 25 Oct 2023 02:10 |
URI: | https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/23 |