Dicky, Yulman Hendro (2023) Mekanisme Pengangkatan Kepala Dusun Saumanganya Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 (Study di Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai). Skripsi thesis, Universitas Ekasakti Padang.
Yulman Hendro Dicki-Cover.pdf - Submitted Version
Download (92kB)
Yulman Hendro Dicki-Abstrak.pdf - Submitted Version
Download (79kB)
Yulman Hendro Dicki-Bab I.pdf - Submitted Version
Download (159kB)
Yulman Hendro Dicki-Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version
Download (106kB)
Abstract
Masyarakat Desa Saumanganya sebagian dari mereka masih terdapat banyak keluhan tentang adanya masalah proses pengangkatan kepala dusun yang masih belum sesuai dengan berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana mekanisme Pengangkatan Kepala Dusun berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Dan (2). Apa kendala dalam Mekanisme Pengangkatan Kepala Dusun Saumanganya Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Di Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti. Dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yang digunakan melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait judul serta dokumentasi. Kemudian dianalisis data kualitatif dengan cara interaktif dan berlangsung terus menerus pada setiap tahapan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana mekanisme Pengangkatan Kepala Dusun berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Dan kendala yang terdapat dalam Mekanisme Pengangkatan Kepala Dusun Saumanganya Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Di Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil penelitian menunjukana bahwa (1). Pengangkatan Kepala Dusun Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, yaitu kepala desa membentuk panitia, adanya konsultasi kepala desa dengan Camat dan di sertai rekomendasi Camat untuk pengangkatan kepala dusun. (2). Kendala Dalam Pengangkatan Kepala Dusun Berdsarkan Permendagri 67 Tahun 2017 Di Desa Saumanganya yaitu masih terdapat peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang telah di tetapkan, baik yang berkaitan dengan persyaratan maupun prosesdurnya yaitu masih dengan menggunakan cara musyawarah oleh Masyarakat dalam memilih, seharusnya ada proses pengangkatan kepala dusun melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh tim panitia seleksi untuk mengetahui standar kemampuan dan kualitas dari para calon kepala kewilayahan, Kendalanya adalah (a). kurangnya partisipasi Masyarakat karena dengan lemahnya partisipasi Masyarakat dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa menggambarkan Masyarakat belum sadar akan pentingnya sinergi dari diri mereka terhadap terselenggaranya pengangkatan perangkat dusun yang sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan untuk mendapatkan kepala dusun yang memiliki kualitas yang lebih baik berdasarkan daya dukung yang memadai dari Masyarakat pemilih. (b). rasa tidak percaya diri , pengaruh pola piker, taradisi Masyarakat masih banyak yang tidak yakin akan kemampuannya sendiri sehingga sulit untuk menggali dan memunculkan potensi yang ada pada dirinya, maka orientasi lebih cenderung untuk dilakukan dengan cara-cara yang dianut dan berlaku selama ini. (c). tidak memenuhi persyaratan tingkat pendidikan dimana terjadi di Desa Saumanganya kepala dusun yang mendaftarkan diri dapat menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). (d) tidak memenuhi persyaratan tingkat Umur dimana terdapat di Desa Saumanganya bahwa terdapat calon yang usianya melebihi batas maksimal yaitu 55 (lima puluh lima) tahun berlaku apabila di dusun bersangkutan tidak terdapat calon yang usianya kurang dari 42 tahun. (e) pelaksanaan penjaringan dan penyaringan tidak memenuhi batas waktu maksimal yaitu 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong namun yang dilaksanakan di desa saumanganya hanya selama 2 (dua) minggu setelah pembentukan panitia dilakukan. Sebenarnya i Peraturan permendagri Nomor 67 tahun 2017 ini mudah untuk di terapkan dan dijalankan karena bagi peserta yang ingin mendaftar hanya di haruskan melengkapi persyaratan yang sudah tertera tanpa terkecuali dan tidak berbelit-belit jika di lakukan. hendaknya kades harus dapat lebih memahami siapa itu Kepala Dusun di desanya sebagai yang memiliki tugas dan funginya dalam membantu kepala desa dalam melayani masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Student Papers |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | admin unes ekasakti |
Date Deposited: | 17 Oct 2023 02:02 |
Last Modified: | 24 Oct 2023 04:58 |
URI: | https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/227 |