The Urgence Of Investigation Termination Orders (SP2LID) In The Criminal Action Investigation Process As Implementation Of The Circular Letter Of The Kapolri Number : SE/7/VII/2018

Rosadi, Otong and Faniyah, Iyah and Fujiyanto, Azan (2022) The Urgence Of Investigation Termination Orders (SP2LID) In The Criminal Action Investigation Process As Implementation Of The Circular Letter Of The Kapolri Number : SE/7/VII/2018. Ensiklopedia of Journal, 4 (2). pp. 127-136. ISSN 2622-9110

[thumbnail of 1050-8489-2-PB.pdf] Text
1050-8489-2-PB.pdf - Published Version

Download (65kB)

Abstract

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan merupakan aturan yang dibuat untuk mengisi kekosongan hukum mengenai penghentian penyelidikan di tubuh Kepolisian. Aturan ini mengatur bagaimana mekanisme dan aturan untuk menghentikan penyelidikan yang telah dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas sebuah kepastian hukum untuk laporan yang telah dibuat sebelumnya. Kepastian hukum dalam proses penyelidikan apabila laporan atau pengaduan yang dibuat sebelumnya tidak terpenuhi unsur pidananya atau terdapat tidak cukup bukti maka penyelidikan harus dihentikan, menjawab penghentian penyelidikan tersebut terbitlah di internal Polri Surat Edaran Nomor:SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan Hal ini juga terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa urgensi dari SP2Lid sebagai implementasi atas terbitnya Surat Edaran Nomor: SE/7/VII/2018 dalam proses penyelidikan tindak pidana adalah bahwa untuk mengisi kekosongan hukum perihal mekanisme dan prosedur penghentian penyelidikan yang tidak diatur di dalam KUHAP, serta menjadi petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan persyaratan dalam proses penyelidikan yang ditujukan kepada penyelidik Polri, karena Kepala Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat edaran yang berisikan instruksi ataupun pemberitahuan mengenai ketentuan penghentian penyelidikan yang apabila dalam hal penyelidikan tersebut fakta dan bukti yang dikumpulkan tidaklah cukup ataupun peristiwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana maka penyelidik dapat menghentikan penyelidikan dan tidak meneruskannya ketahap penyidikan tetapi apabila suatu saat nanti pelapor ataupun penyelidik mendapatkan fakta dan bukti yang baru (novum) maka tahapan penyelidikan yang sebelumnya diberhentikan akan dapat dibukakan kembali dengan melewati mekanisme gelar perkara dan kemudian penyelidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Pasca Sarjana
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 16 Nov 2022 01:18
Last Modified: 16 Nov 2022 01:18
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/22

Actions (login required)

View Item
View Item