Rosadi, Otong and Satria, Aswad (2022) Implikasi Yuridis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka Tindak Pidana. Unes Law Review, 5 (1). pp. 99-109. ISSN 2622-7045
294-Article Text-1073-1-10-20221019.pdf
Download (280kB)
Otong Rosadi Implikasi Yuridis.pdf
Download (2MB)
Abstract
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah dasar hukum yang dipakai oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif. Berdasarkan peraturan tersebut, Kejaksaan Negeri Pariaman selama 2 (dua) tahun terakhir dari tahun 2020 sampai Juni 2022 berhasil menyelesaikan tindak pidana yang terjadi dengan konsep Keadilan Restoratif sebagai bagian penegakan hukum, Adapun tindak pidana yang diselesaikan secara keadilan restoratif adalah Tindak Pidana Penggelapan sebanyak 2 (dua) perkara, Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 2 (dua) Perkara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Terhadap semua data kemudian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Implikasi yuridis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Pariaman berhasil melakukan 4 (empat) kasus tindak pidana sepanjang tahun 2020 sampai dengan bulan juni tahun 2022 dengan metode Keadilan Restoratif. Tetapi hanya 2 (dua) kasus tindak pidana yang berakhir damai dan tidak melanjutkan kasus tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri. Kedua, Kendala yang dihadapi kejaksaan dalam penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka tindak pidana terdiri atas kendala hokum dan kendala non hukum. Kendala hukum karena kedudukan dari peraturan kejaksaan itu sendiri tidak cukup kuat karena proses penghentian penuntutan tersebut hanya diatur oleh peraturan setingkat Menteri. Kendala Non hukum terdapat 2 (dua) bagian yaitu Kendala Internal dan Eksternal
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Pasca Sarjana |
Depositing User: | admin unes ekasakti |
Date Deposited: | 15 Nov 2022 10:03 |
Last Modified: | 15 Nov 2022 10:03 |
URI: | https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/21 |