Law Enforcement Against The Criminal Act Of Destruction Of Coral Reef Ecosystems In West Sumatra Waters

Hikman, Bilsofer and Rosadi, Otong and Faniyah, Iyah (2022) Law Enforcement Against The Criminal Act Of Destruction Of Coral Reef Ecosystems In West Sumatra Waters. Ensiklopedia of Journal, 4 (2). pp. 119-126. ISSN 2622-9110

[thumbnail of ensiklopedia of journal] Text (ensiklopedia of journal)
1049-8488-2-PB.pdf - Published Version

Download (243kB)
[thumbnail of Uji Turnitin] Text (Uji Turnitin)
Otong Rosadi Law Enforcemen.pdf

Download (2MB)

Abstract

Laporan Polisi Model A Nomor: LP-A/179/VII/2019/SPKT Polda-SBR, 12 Juli 2019. Dimana telah terjadi Tindak Pidana Perikanan yaitu penangkapan Usmanto memanggil Adek dan Muhamad Nur memanggil Ujang menggunakan 1 ( satu) ) unit perahu motor sedang mengangkut 56 (lima puluh enam) karung terumbu karang di Perairan Bungus tepatnya pada posisi 01º 03' 020” S - 100º 23' 983” E Kota Padang pada hari Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB , yaitu Terumbu karang yang diambil dari perairan laut Kota Padang yang hangus. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Proses penegakan hukum tindak pidana perusakan ekosistem terumbu karang di perairan Sumatera Barat diawali dengan Laporan Polisi Model A Nomor: LPA/179/VII/2019 /SPKT Polda-SBR, setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat penggeledahan berdasarkan Pasal 1 angka 16, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1 ) huruf d, Pasal 11 Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130 dan Pasal 131 KUHAP, serta Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perahu motor yang dioperasikan Usmanto dan Muhamad Nur itu ditemukan 56 (lima puluh enam) karung terumbu karang yang diambil dari perairan laut Kota Padang yang hangus. Hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan ekosistem terumbu karang di perairan Sumatera Barat, terdiri dari faktor hukum dan non hukum. Faktor hukum terdiri dari: Kesulitan mencari keterangan ahli, kesulitan mencari bukti, menetapkan tersangka jika dilakukan oleh korporasi, dan menemukan tempat perkara atau menentukan locus delicti karena berada di ZEE. Kendala non hukum terdiri dari: kesempatan kerja karena masyarakat sulit mencari pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pesisir, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, masyarakat yang tidak mengetahui hukum, Belum adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya terumbu karang.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Pasca Sarjana
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 15 Nov 2022 05:24
Last Modified: 10 Oct 2023 02:42
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/19

Actions (login required)

View Item
View Item