Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Suryo Laksono, Alam (2021) Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Swara Justisia, 5 (1). pp. 88-102. ISSN 2579-4914

[thumbnail of 203-1-478-2-10-20220221.pdf] Text
203-1-478-2-10-20220221.pdf - Published Version

Download (133kB)

Abstract

Legitimasi profesi advokat sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada publik diwujudkan dengan adanya keilmuan, integritas, dan moralitas telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun pada tataran pelaksaannya terdapat limitasi atas profesi tersebut, manakala kewajiban hadirnya advokat sebatas pada apa yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP. Hal ini berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang disusun guna memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan access to justice dan kesamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, permasalahan yang dibahas, yaitu pertama, Bagaimanakah eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?. Kedua, Bagaimanakah implikasi dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana?
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang hanya menggambarkan tentang eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, data yang digunakan adalah data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: pertama, Eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, advokat mampu sebagai penegak hukum berdasar surat kuasa klien semata dan penunjukan oleh penyidik manakala terdapat perkara yang memenuhi kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP. Sedangkan idealitas proses peradilan pidana yang diusung oleh KUHAP ialah kebenaran meteriil sehingga harus didukung dengan kebenaran formil yang menjadi keniscayaan berhasilnya proses peradilan pidana yang sehat, bersih dan mencapai tujuan yaitu kemanfaatan hukum itu sendiri bagi masyarakat. Kedua, Implikasi dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana, kriteria pemberdayagunaan fungsi advokat maka kehadirannya tergantung pada kondisi perkara sesuai yang diamanatkan Pasal 56 KUHAP maka tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Konstitusi negara yaitu equality before the law yang peneliti maknai persamaan dalam mengakses keadilan dengan pranata hukum yang telah disediakan. ironinya disebut sebagai penegak hukum namun tidak berdaya karena adanya pembatasan manakala terdapat tersangka atau terdakwa yang tidak mampu diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan ketika melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 15 tahun atau lebih atau ancaman hukuman mati.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Pasca Sarjana
Depositing User: admin unes ekasakti
Date Deposited: 28 Apr 2023 08:18
Last Modified: 10 Oct 2023 02:40
URI: https://repo.unespadang.ac.id/id/eprint/154

Actions (login required)

View Item
View Item